Tahun 2025 menjadi babak baru dalam dunia perpajakan Indonesia. Sejak awal tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan aplikasi perpajakan baru, yaitu Coretax DJP. Namun, yang namanya sistem baru tentunya tak luput dari berbagai pertanyaan dan permasalahan. Sebelumnya kita telah membahas terkait permasalahan dalam mendaftarkan NPWP. Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering muncul di benak Wajib Pajak terkait pelaporan SPT menggunakan aplikasi Coretax.
1. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SPT?
Wajib Pajak harus menyimpan dokumen perpajakan yang menjadi dasar untuk pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Perpajakan. Untuk pelaporan SPT, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Faktur Pajak untuk SPT Masa PPN;
- bukti potong pajak untuk SPT Masa Pajak Penghasilan;
- laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto (e-Statement) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Apakah Wajib Pajak harus mengirimkan SPT secara digital?
Wajib Pajak diharuskan untuk mengirimkan SPT sebagai dokumen elektronik, kecuali untuk SPT dan Wajib Pajak perorangan tertentu yang masih diizinkan untuk mengirimkan SPT dalam bentuk kertas.
3. Apa saja syarat yang harus terpenuhi jika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT dalam bentuk kertas?
Wajib Pajak masih dapat melaporkan SPT kertas dengan cara datang langsung ke kantor KPP atau mengirimnya melalui pos atau kurir khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi denga status SPT Nihil atau Kurang Bayar. Ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan syarat-syarat tertentu:
- tidak terdaftar di KPP tertentu;
- tidak melakukan pembukuan;
- tidak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
- belum pernah tidak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutangelaporkan SPT Tahunan secara elektronik;
- memiliki satu lokasi kegiatan usaha.
4. Bagaimana jika Wajib pajak terlanjur melaporkan SPT kertas, padahal seharusnya sudah diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik?
SPT kertas yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang sudah diwajibkan menyampaikan secara elektronik dianggap tidak disampaikan dan tidak diberi bukti penerimaan SPT. Sehingga Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT secara elektronik.
5. Apa saja saluran untuk melaporkan SPT secara online?
SPT dapat disampaikan secara online melalui Portal Wajib Pajak pada aplikasi Coretax DJP atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
6. Apakah ada perubahan terkait penandatanganan SPT elektronik?
Ya, sejak diberlakukan Coretax, SPT elektronik harus ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Jadi, tidak perlu lagi scan tanda tangan Wajib Pajak, melainkan dengan memasukkan password dan passphrase.
7. Apakah pelaporan SPT Tahunan dengan formulir kertas masih bisa diserahkan secara langsung ke Kantor Pajak?
Ya, penyampaian SPT Tahunan secara manual dengan formulir kertas masih dapat diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
8. Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT yang berstatus Menunggu Pembayaran (Waiting for Payment) padahal terdapat kesalahan pengisian data?
Untuk kasus SPT yang berstatus Bayar dan Lapor (Pay and Submit), harus menunggu sampai masa kode billing pembayaran pajak berakhir (7 hari) agar status SPT kembali menjadi konsep (draft). Setelah itu baru dapat dilakukan perbaikan data dan penyampaian kembali. Jadi, sebaiknya diteliti dulu sebelum melakukan submit SPT, ya!
9. Jenis SPT apa saja yang sudah tersedia secara otomatis di sistem Coretax ini?
Beberapa jenis SPT yang sudah terbentuk secara otomatis di sistem Coretax antara lain SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN PMSE, dan SPT Masa Bea Meterai, dan SPOP. Jadi, wajib pajak tidak perlu menginput data mulai dari awal untuk melaporkan SPT-SPT tersebut. Tinggal mengecek data dan melakukan submit jika telah sesuai.
10. Bagaimana cara menghitung total pajak per bulan pada SPT Masa?
Pada SPT Masa di sistem Coretax ini, total pajak yang dipotong setiap bulannya akan otomatis terakumulasi/terjumlahkan oleh sistem dari nilai pajak yang diinput oleh Wajib Pajak per transaksi per bulan.
11. Saat mengisi SPT Tahunan kolom status perkawinan, apakah harus selalu diisi meskipun tidak ada perubahan status?
Kolom ini tidak harus diisi, dapat dilewati saja. Dalam hal telah dipilih terdapat tombol “X” untuk merestore kembali pilihan tersebut.
12. Bagaimana mekanisme pelaporan SPT Kurang Bayar pada sistem baru? Apakah masih perlu memasukkan NTPN.
SPT dapat dilaporkan dengan menekan tombol Bayar dan Lapor (Pay and Submit), sehingga statusnya menunggu pembayaran. Setelah tombol Bayar dan Lapor (Pay and Submit) ditekan, sistem akan menerbitkan kode billing. Jika Wajib Pajak memiliki saldo deposit pajak dan nilainya mencukupi untuk melunasi kekurangan pembayaran, maka akan muncul pilihan apakah ingin menggunakan saldo deposit pajak atau tetap membuat kode billing. Jika Wajib Pajak memilih menggunakan saldo deposit pajak, secara otomatis akan terbentuk Bukti Pemindahbukuan (PBK) untuk memenuhi status kurang bayar SPT tadi. Secara otomatis SPT akan berubah status menjadi “Dilaporkan”.
Sedangkan jika tetap memilih kode billing, maka SPT masih berstatus menunggu pembayaran hingga kode billing tersebut dibayar. Setelah kode billing dibayar dan terbit NTPN, secara otomatis data NTPN akan direkonsiliasi dengan data SPT oleh sistem dan status SPT berubah menjadi tersubmit. Jadi, tidak perlu lagi menginput NTPN.