Solusi Pendaftaran NPWP di Coretax DJP # 2

Artikel ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas mengenai pertanyaan-pertanyaan yang biasanya menjadi kebimbangan ketika seseorang/perusahaan/instansi pemerintah akan mendaftarkan NPWP online melalui aplikasi Coretax DJP. Diharapkan setelah membaca artikel ini Wajib Pajak menjadi semakin paham terkait kendala-kendala yang dialaminya dalam mendaftarkan NPWP. Beberapa permasalahan dan jawabannya kami rangkum sebagai berikut:

1. Saat ini pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online di mana saja. Apakah artinya pelayanan pajak bisa dilakukan di mana saja tanpa mengenal alamat dan KPP terdaftar?

Ya, sebagian (belum semua) pelayanan pajak dapat dilakukan di KPP mana saja. Namun masih ada yang namanya KPP Administrasi. Penentuan KPP Administrasi Wajib Pajak berdasarkan pada alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang akan menjadi alamat utama Wajib Pajak. KPP Administrasi ini yang menjalankan tugas untuk mengelola data perpajakan Wajib Pajak, termasuk memproses berbagai pengajuan permohonan Wajib Pajak terdaftar.

2. Alamat KTP saya berbeda dengan alamat tempat tinggal. Ketentuan pajaknya bagaimana?

Dalam mendaftarkan NPWP, selain mengisi alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan, Wajib Pajak Orang Pribadi juga wajib mengisi alamat identitas yang akan divalidasi secara online ke data Ditjen Dukcapil. Untuk Wajib Pajak yang alamat kedudukan berbeda dengan alamt KTP, penentuan KPP Administrasi Wajib Pajak berdasarkan pada alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang akan menjadi alamat utama Wajib Pajak.

3. Apakah Data Unit Keluarga terbatas pada anggota keluarga yang menjadi tanggungan?

Ya, data Unit Keluarga (DUK) untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya disebut DUK adalah data Kepala Keluarga beserta Anggota Keluarga, yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kepala keluarga. Anggota Keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam SPT Pajak Penghasilan Kepala Keluarga sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Wajib Pajak lama yang sudah terdaftar apakah perlu mendaftar ulang di Coretax?

Pada dasarnya tidak perlu karena data Wajib Pajak telah tersimpan di database DJP. Namun, Wajib pajak lama harus melakukan reset password di halaman awal Coretax DJP. Dalam melakukan reset ini, notifikasi perubahan password akan dikirim ke email yang telah didaftarkan melalui djponline. Jika terjadi perubahan email, Wajib Pajak harus mengganti emailnya terlebih dahulu melalui djponline, sebelum reset password di Coretax.

5. Mengapa saat registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan mengisi agama dan nama ibu kandung?

Hal ini dilakukan untuk keperluan validasi data Wajib Pajak Orang Pribadi dengan data di Dukcapil, sehingga dipastikan kualitas data yang diinput memang benar-benar sesuai dengan data induk kependudukan. Jika terjadi kesalahan/ketidaksesuaian isian data otomatis akan ditolak oleh sistem. Namun demikian, pada profil Wajib Pajak selanjutnya data nama ibu kandung akan disamarkan menggunakan tanda bintang (***) sehingga privasi Wajib Pajak tetap terjamin.

6. Bagaimana memastikan bahwa data pengurus yang telah dimasukkan di sistem benar? 

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) saat menerima permohonan akan memastikan bahwa data pihak yang bersangkutan telah masuk dalam akta pendirian. Jika memang tidak ada, harus ada penunjukan dari pimpinan, serta sesuai formulir yang diisi oleh Wajib Pajak.

7. Saat Wajib Pajak menyampaikan update nomor rekening, apakah ada validasi nomor rekening dengan data perbankan?


Tidak, validasi dilakukan sebatas penelitian petugas, dengan cara membandingkan data isian formulir dengan data hasil pindai/scan halaman depan buku rekening yang dilampirkan Wajib Pajak.

8. Apakah istri yang bergabung dengan NPWP suami dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri untuk akses login Coretax?

Ya, Istri dapat memiliki Akun WP sendiri dengan memilih opsi “Register Only” saat melakukan pendaftaran pada Coretax DJP.

9. Status NPWP saya Non Aktif. Bagaimana cara mengaktifkan kembali?

Terdapat 3 cara proses aktivasi kembali staus Wajib Pajak, yaitu:
• Melalui permohonan pengaktifan kembali status Wajib Pajak.
• Melalui proses pengaktifan secara jabatan, yaitu dilakukan oleh petugas pajak jika terdapat data transasksi ekonomi.
• Aktif secara otomatis. Yaitu jika Wajib Pajak melakukan kegitan lapor, bayar, pembuatan buktik potong, atau membuat faktur (batasan DPP 72 juta), atau mengajukan layanan tertentu.

10. Berapa lama proses pengukuhan PKP?

Jangka Waktu penyelesaian Pengukuhan PKP paling lama 10 hari kerja setelah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)/Bukti Penerimaan Surat (BPS).

11. KLU Perdagangan Besar Mobil Baru otomatis dikukuhkan menjadi PKP atau tidak?

Dalam proses pendaftaran, Wajib Pajak yang memiliki KLU Perdagangan Besar Mobil Baru akan otomatis dikukuhkan sebagai PKP tanpa melihat omzet.