Pertanyaan Seputar Deposit Pajak

Deposit pajak merupakan konsep baru pada sistem Coretax DJP. Sebagai sistem yang baru, tentunya masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami konsep ini. Berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan terkait deposit pajak.

Bagaimana cara menggunakan deposit pajak?

Wajib Pajak dapat menggunakan deposit pada:
1. proses pembuatan draft SPT di taxpayer portal
2. Pelunasan utang pajak pada menu layanan pembuatan kode billing atas tagihan pajak
3. Permohonan pemindahbukuan sebagai sumber pemindahbukuan
Sistem akan menerbitkan bukti pemindahbukuan kepada Wajib Pajak sekaligus sebagai bukti untuk pencatatan di akuntansi pada Taxpayer Ledger. Kemudian, sistem secara otomatis akan menggunakan metode FIFO di mana deposit paling lama digunakan terlebih dahulu.

Bisakah deposit dipakai sebagian dan sisanya dibayar dengan billing?

Tidak Bisa. Wajib Pajak akan diberikan opsi penggunaan deposit hanya jika saldonya mencukupi. Jika saldo deposit kurang, maka Wajib Pajak dapat memilih opsi pembuatan kode billing seluruhnya atau melakukan pengisian deposit terlebih dahulu sehingga mencukupi nilai pajak yang akan dilakukan pembayaran.

Apakah ada pemberitahuan jika deposit perlu diisi ulang?

Pemberitahuan diberikan saat Wajib Pajak klik lapor bayar saat proses pembuatan draf SPT di Portal Wajib Pajak berupa notifikasi bahwa saldo deposit anda belum mencukupi. Selain itu, Saat WP akan menggunakan deposit pada menu layanan pembuatan kode billing atas tagihan pajak, tombol pay with deposit balance transfer akan aktif jika akumulasi saldo akun deposit Wajib Pajak mencukupi.

Apakah deposit masih bisa digunakan di tahun berikutnya?

Ya. Deposit masih dapat digunakan di tahun pajak berikutnya tanpa perlu pengajuan pemindahbukuan lagi dari Wajib Pajak.

Apakah deposit pajak bisa diminta kembali?

Ya, bisa. Saldo akun deposit dapat ditampilkan pada Taxpayer Ledger sisi kredit dan dapat dimintakan pengembalian melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan bisa lapor SPT manual jika tidak mempunyai deposit? Karena pembuatan billing atas SPT Tahunan tidak bisa lagi melalui aplikasi lama.

Untuk melaporkan SPT Tahunan kurang bayar secara manual, Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan dapat mengirimkan SPT ke kantor Pajak dan wajib memiliki deposit pajak, minimal senilai pajak yang kurang dibayar sesuai draft SPT. Hal ini karena pembayaran billing SPT Tahunan sudah tidak bisa dibuat manual lagi di luar sistem administrasi perpajakan terintegrasi.
Saat petugas pajak merekam SPT manual, deposit pajak akan dicek. Jika saldonya kurang dari pajak kurang bayar di SPT, maka SPT tersebut akan ditolak oleh sistem. Melalui validasi sistem ini, diharapkan kualitas pelaporan SPT manual meningkat serta data perpajakan lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.

Apakah pemindahbukuan langsung tervalidasi untuk PPN dibayar dimuka?

Berikut adalah pembayaran PPN dengan SSP yang dikelompokkan ke dalam PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama:
• 411211-121 PPN Dalam Negeri yang semula mendapat fasilitas, dapat dikreditkan
• 411212-121 PPN Impor yang semula mendapat fasilitas, dapat dikreditkan kedua jenis pembayaran tersebut diprepopulasi dari catatan akuntansi WP ke field SPT Masa PPN bagian Induk III.B
atas pembayaran tersebut akan ter-prefil pada lampiran SPT PPN Wajib Pajak secara otomatis.

Bagaimana cara mengajukan pembetulan SPT jika status SPT masih menunggu pembayaran?

Tunggu hingga kode billing kadaluwarsa (7 hari), lalu status SPT akan kembali ke draft. Kemudian Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan SPT. Atau ajukan permintaan pemindahbukuan dari akun deposit atau akun pajak lainnya agar SPT langsung berubah status menjadi telah disampaikan.

Apakah bisa mengajukan angsuran tunggakan pajak secara online?

Ya, bisa. Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dan force majeure dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak melalui Portal Wajib Pajak, counter, ataupun pos.

Bagaimana cara memantau data pembayaran pajak saya?

Pemantauan pajak yang telah dibayarkan dalat diakses melalui menu “Pemantauan Data Pembayaran” yang terdapat pada menu Laporan. Di situ akan muncul seluruh data terkait pembayaran pajak yang pernah dilakukan.

Apakah kode billing multi akun bisa dipindahbukukan?

Kode billing multiakun digunakan untuk pembayaran terkait dengan SPT dan/atau tagihan, sehingga pembayarannya sudah langsung terekonsiliasi/terposting ke kewajiban terkait dan tidak ada saldo kelebihan yang dapat dipindahbukukan. Namun masih mungkin terjadi jika Wajib Pajak membuat 2 kode billing atas multi akun yang sama dan melakukan pembayaran atas kedua kode billing tersebut.

Bagaimana penyampaian bukti pemindahbukuan dan penolakan jika pengajuan melalui Call Center?

Apabila permohonan Pemindahbukuan diajukan melalui Contact Center, output yang diterbitkan terbatas pada BPE atau BPE dan Bukti Pbk. Penolakan permohonan disampaikan secara lisan, seperti halnya saat permohonan disampaikan secara langsung melalui TPT. Output layanan dikirimkan melalui akun Wajib Pajak. Namun demikian, dalam hal Wajib Pajak secara khusus meminta agar produk dikirimkan melalui email/pos, maka petugas di KPP terdaftar akan mengirimkan dokumen tersebut melalui sarana yang dikehendaki Wajib Pajak (opsional).

Apakah pengembalian pajak bisa ditransfer ke e-wallet?

Saat ini belum bisa. Pengembalian pajak akan ditransfer langsung ke rekening bank WP.

Apakah wajib mencantumkan nomor rekening saat pengembalian pajak?

Ya, Wajib Pajak perlu mencantumkan nomor rekening saat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak.

Bagaimana cara menyampaikan nomor rekening ke Kantor Pajak?

Penyampaian nomor rekening dilakukan melalui update profil di akun Wajib Pajak atau dapat secara langsung menyampaikan permohonan update ke kantor Pajak.

Apakah nama-nama bank untuk pencantuman rekening sudah terupdate?

Referensi nama bank yang digunakan telah mengikuti daftar bank di OJK. Jika ada perubahan, akan dilakukan update secara berkala.

Bagaimana cara mengajukan permintaan kompensasi bunga?

Caranya dengan mengisi “Formulir permohonan Pemberian Imbalan Bunga” pada menu Pembayaran, lalu isi formulir secara lengkap dan ajukan permohonan.

Bagaimana proses permohonan restitusi pajak?

Wajib pajak mengajukannya melalui “Form Pengembalian Kelebihan Pembayaran” pada menu Pembayaran. Pilih data Wajib Pajak, pilih jenis restitusi, tambahkan data pembayaran, upload dokumen pendukung, lalu klik submit untuk mengajukan permohonan.

Bagaimana cara memonitor data kompensasi bunga dan kelebihan bayar?

Dapat dimonitor pada menu “Kompensasi Bunga & Kelebihan Pembayaran” pada bagian Pemantauan Laporan. Pada menu tersebut akan tampil tabel berisi data terkait kompensasi bunga dan kelebihan pembayaran.

Pada induk SPT PPN (bagian III huruf F) terkait PPN lebih bayar dalam SPT PPN masa sebelumnya, apakah nominal LB yang belum dikembalikan atau nominal yang dilaporkan di SPT sebelumnya akan ditampilkan di SPT Masa PPN?

Tampilan pada SPT Masa PPN adalah nominal yang dilaporkan pada SPT masa sebelumnya. Walaupun nilai LB pada masa sebelumnya sudah dikembalikan sebagian LB-nya. Misal SPT PPN yang dilaporkan pada SPT sebelumnya bernilai Lebih Bayar (LB) Rp1.000 dan sudah dikembalikan LBnya sebesar 800, maka di bagian III huruf F ini akan muncul nominal Rp1.000. sedangkan nilai LB Rp200 yang belum dikembalikan dan masih menjadi hak WP akan tetap dapat diminta melalui permohonan dengan surat tersendiri.