Solusi Coretax Terkait PIC, Impersonate, dan Role Akses

Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban terkait aplikasi Coretax DJP yang sering membuat pusing Wajib Pajak. Semoga setelah membaca artikel ini Anda menjadi terbantu, bukan malah tambah pusing.

Apa itu PIC dalam Coretax DJP dan siapa yang dapat ditunjuk sebagai PIC?


PIC (Person in Charge) adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem wajib pajak badan melalui skema impersonate. PIC (Person in Charge) adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem wajib pajak badan melalui skema impersonate. PIC dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan, tidak harus di level direktur utama, tetapi harus memiliki kemampuan untuk mengelola akses data penting dalam sistem Coretax DJP.

Apakah PIC harus memiliki jabatan tertinggi di perusahaan?

Tidak harus. PIC dapat ditunjuk dari level manajemen di bawah direktur utama, misalnya direktur keuangan, asalkan memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai kebutuhan perusahaan.

Siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai PIC dalam Coretax DJP?

PIC dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan dan tidak terbatas pada direktur utama. PIC dapat sebagai pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian atau karyawan yang diberikan penugasan resmi oleh manajemen perusahaan. Hal ini termasuk karyawan yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mengelola akses penuh terhadap sistem Coretax DJP.

Apakah seorang karyawan biasa dapat menjadi PIC?

Ya, karyawan biasa dapat menjadi PIC asalkan ditugaskan secara resmi oleh manajemen perusahaan dan memiliki kompetensi untuk mengelola akses serta data dalam sistem Coretax DJP.

Apakah PIC harus berasal dari internal perusahaan?

Selama orang tersebut memiliki keterkaitan formal dengan perusahaan dan ditugaskan secara resmi oleh manajemen, ia dapat menjadi PIC. Namun, mayoritas perusahaan lebih memilih PIC dari internal untuk menjaga kerahasiaan data.

Apakah seorang PIC dapat mendelegasikan tugasnya kepada orang lain?

Ya, seorang PIC dapat memberikan assign role tertentu kepada pegawai lain, seperti drafter atau signer. Namun, akses penuh terhadap seluruh sistem Coretax DJP tetap berada di tangan PIC.

Siapa yang dapat mengakses data historis SPT dalam Coretax DJP?

Hanya PIC dan pihak yang diberikan role sebagai signer dapat mengakses data historis SPT hingga 5 tahun ke belakang. Akun wajib pajak badan tidak memiliki akses ke data ini.

Bisakah pegawai non-PIC melakukan perubahan data di akun wajib pajak badan?

Tidak bisa.

Bagaimana jika perusahaan membutuhkan role tambahan di luar drafter dan signer?

Coretax DJP saat ini membatasi role pada drafter dan signer untuk menjaga keamanan data. Namun, perusahaan dapat menyampaikan kebutuhan role tambahan kepada DJP agar dipertimbangkan untuk pengembangan di masa depan.

Apakah Coretax DJP memungkinkan pengajuan permohonan seperti keberatan atau Pemindahbukuan (PBK) dilakukan oleh pegawai non-PIC?

Saat ini, pengajuan seperti keberatan atau PBK hanya dapat dilakukan oleh PIC.

Apa yang dimaksud dengan TKU (Tempat Kegiatan Usaha) dalam Coretax DJP?

TKU adalah fitur dalam Coretax DJP yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam mengatur akses dan pengelolaan data. TKU dapat digunakan untuk memisahkan data tertentu, seperti payroll eksekutif dan non-eksekutif, agar tidak saling terlihat antar pengguna

Bagaimana Coretax DJP menangani privasi data untuk SPT PPh 21?

Coretax DJP memungkinkan pembagian role akses yang spesifik, misalnya drafter untuk data eksekutif dan non-eksekutif dipisahkan, serta signer hanya dapat membaca data tertentu yang telah disetujui

Bagaimana cara mengatur role akses dalam Coretax DJP untuk menjaga privasi data?

Role akses dapat diatur sedemikian rupa sehingga data tertentu hanya dapat diakses oleh pihak yang relevan. Misalnya, data gaji eksekutif dapat dipisahkan dari data non-eksekutif dengan membuat TKU (Tempat Kegiatan Usaha) baru dan menetapkan role spesifik bagi pegawai tertentu.

Ya, sepertinya artikel kali ini cukup singkat saja. Jangan lupa baca artikel tentang Coretax lain di sini!