Bayar Pajak di Coretax DJP? Begini Caranya!

Coretax DJP merupakan aplikasi perpajakan pemerintah Republik Indonesia dengan teknologi termutakhirkan. Segala menu terintegrasi menjadi satu. Seluruh data terpadu salam satu tempat, tak perlu berpindah-pindah lagi dari satu aplikasi ke aplikasi lain. Sekali Anda login Coretax DJP, seluruh riwayat data dan pembayaran pajak Anda dapat diakses dengan satu pintu. Dari sudut pandang negara, dengan satu aplikasi Coretax Wajib Pajak akan lebih mudah diawasi. Dari sisi pengguna, kemudahan dan simplifikasi setidaknya menjadi pengurang beban psikologis yang bisa mengurangi pula keengganan membayar pajak.

Hebat memang. Namun, di balik kehebatan itu ternyata masih menyimpan banyak tanya. Tak perlu jauh-jauh membahas hal teknis seperti error, bug, maintenance dan sebagainya. Pengalaman pengguna (user experience) pada aplikasi ini nampaknya juga memberikan experience yang benar-benar baru bagi pengguna. Bahkan pengguna lama pun terkadang kebingungan dengan sistem baru ini. Sistem deposit pajak misal, apakah ketika membayar deposit pajak sudah terhitung membayar atau masih dapat ditagih sesuai dengan jenis SPT nya?

Baik, kali ini kita akan membahas beberapa pertanyaan terkait Coretax DJP yang menyangkut soal Kode Billing, Deposit, Data Pembayaran, Pemindahbukuan, dan Pengembalian Lebih Bayar. Jika dirasa terlalu panjang, mungkin artikel ini akan dibagi menjadi beberapa bagian. OK, langsung saja kita mulai!

Saat pelaporan SPT, jika ada pajak yang masih kurang bayar apakah harus membuat kode billing dulu?

Jika draft SPT yang sudah selesai dibuat pada portal Wajib Pajak menunjukkan nilai pajak kurang bayar, maka Waji Pajak harus mengklik tombol Bayar dan Laporkan. Kemudian sistem akan mengecek apakah Wajib Pajak memiliki deposit pajak yang cukup untuk melunasi kekurangan pembayaran. Jika saldo deposit cukup, deposit dapat langsung digunakan tanpa perlu membuat kode billing.

Namun jika akumulasi akun deposit tidak mencukupi atau tidak terdapat saldo akun deposit, Wajib Pajak perlu membuat kode billing baru sesuai kekurangan pembayarannya dan status SPT berubah dari draft menjadi “menunggu pembayaran”. Setelah kode billing dibayar dan Wajib Pajak mendapatkan NTPN, SPT otomatis tersubmit saat NTPN mengalir dari sistem DJPB masuk ke sistem Coretax DJP.

Jadi, ibarat kita ingin memesan layanan ojek online. Jika kita memiliki saldo di aplikasi tersebut, aplikasi menawarkan untuk membayar menggunakan saldo yang tersedia. Namun jika saldo tidak cukup atau tidak ada sama sekali, aplikasi akan meminta kita mengisi saldo dulu atau dibayar secara cash. Ketika pembayaran sudah dilunasi, sistem akan otomatis memverifikasinya sehingga tidak perlu lagi input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara manual.

Untuk pembayaran billing manual, jika ada kesalahan, apakah dapat dilakukan pemindahbukuan seperti dulu?

Pembuatan kode billing secara key-in (memilih KAP, KJS, masa tahun, input nominal) masih dapat dilakukan, namun pembayaran atas kode billing key-in diperlakukan sebagai pelaporan (declaration by payment), sehingga tidak dapat dipindahbukukan lagi. Jika memang billing yang salah tersebut terlanjur dibayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang ke Kantor Pajak. Permohonan tersebut tentunya akan diproses sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang berlaku sebelum dapat benar-benar dikembalikan ke rekening bank Wajib Pajak.

Pengecualian hanya berlaku untuk pembayaran PPh final atas transaksi pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, yang masih dapat dipindahbukukan jika terjadi kesalahan. Prosedur pemindahbukuan diajukan secara online oleh Wajib Pajak melalui Taxpayer portal atau mengirim permohonan secara langsung ke Kantor Pajak terdekat atau melalui pos ke Kantor Pajak terdaftar.

Bagaimana cara membayar PPN atas batu bara?

Sejak diperlakukannya sistem Coretax, pembuatan kode billing harus melalui core billing sistem Coretax DJP, tidak dapat lagi dibuat di core billing legacy. KAP KJS terkait pembayaran PPN atas Penyerahan Batubara yaitu 411613-100 disediakan melalui billing key-in.
Namun untuk pelaporannya dilakukan di sistem legacy karena kontrak terkait transaksi ini akan terbatas hanya sampai dengan tahun 2024. Untuk KAP KJS terkait tagihan/ketetapan PPN atas Penyerahan Batubara juga disediakan di core billing Coretax DJP apabila dalam jangka waktu 5 tahun setelah kontrak selesai masih dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau upaya penegakan hukum.

Berapa lama masa berlaku kode billing?

Masa berlaku kode billing adalah 7 hari. Setelah masa 7 hari terlampaui, Wajib Pajak harus membuat kode billing baru jika belum membayar tagihan sebelumnya.

Bagaimana cara kerja kode billing multiakun?

Billing multiakun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN. Setelah pembuatan bukti pemotongan/pemungutan selesai dan diagregasi ke SPT Unifikasi, akan ada pajak terutang sesuai jenisnya. Setelah draft selesai dan ada beberapa jenis pajak terutang, Wajib Pajak kemudian meng’klik’ tombol Pay and Submit (bayar dan laporkan).

Jika Wajib Pajak tidak memiliki deposit atau depositnya kurang, maka Wajib Pajak memilih buat kode billing. Kode billing yang terbuat akan mengandung informasi: identitas Wajib Pajak, masa/tahun pajak sesuai masa/tahun pajak SPT yang dilaporkan, mata uang, nominal, kode billing, masa aktif, dan jumlah detil yang mencerminkan jumlah jenis pajak yang terkandung pada kode billing tersebut.

Melalui kode billing multiakun tersebut, dapat diketahui hanya terikat ke masa/tahun pajak pelaporan, baik untuk SPT normal atau pembetulan (masa/tahun pajak lampau) yang pembuatan SPTnya dilakukan melalui Sistem Coretax.

Bagaimana cara melihat kode billing aktif yang belum dibayar?

Kode billing aktif yang belum dibayar dapat dilihat melalui menu “Dashboard Kode Billing Aktif”. Di menu ini akan tampil daftar kode billing beserta informasi terkait yang dapat diunduh, dikirim via email, ataupun langsung dibayar melalui bank terpilih.

Bagaimana sistem deposit pajak bekerja?

Berikut ini adalah ketentuan penggunaan deposit pajak dalam sistem Coretax:

  1. Penggunaan akun deposit pajak dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan secara otomatis oleh sistem.
  2. Wajib Pajak dapat menggunakan akun deposit pajak untuk melunasi kewajiban pajak apapun, baik pelunasan draft SPT, pembayaran utang pajak, atau pelunasan kewajiban yang tidak terkait SPT maupun tagihan.
  3. Pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit, sehingga dapat memberikan manfaat WP agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.
  4. Pencatatan deposit pajak mengikuti ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Secara cash basis telah diakui sebagai pembayaran pajak lainnya walaupun belum spesifik merujuk ke kewajiban pajak tertentu dikarenakan disetorkan langsung ke Kas Negara yang dicatat pada akun Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit (akun 411618) serta dilaporkan di LRA (Laporan Realisasi Anggaran). Akan tetapi dengan adanya pembayaran deposit tersebut, terdapat juga jurnal yang mengikuti secara akrual untuk mengklasifikasikannya pada akun utang jangka pendek lainnya dan dicatat pada akun Pendapatan Pajak Diterima Dimuka Pajak Lainnya (akun 219249) serta dilaporkan di LO (Laporan Operasional) dan Neraca dari sisi Kewajiban.

Ya, sepertinya cukup sampai di sini artikel kali ini. Jika Anda membutuhkan info lain terkait solusi masalah yang ditemui pada aplikasi Coretax DJP, dapat membaca kompulan beberapa artikel kami lainnya di sini!