Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tingginya PPN yang masuk ke dalam kas negara menunjukkan tingginya aktivitas ekonomi yang berjalan dalam masyarakat, begitu pula sebaliknya rendahnya PPN menjadi indikator ekonomi yang sedang lesu. Saking eratnya PPN dengan kehidupan masyarakat, banyak orang tak sadar bahwa dalam keseharian mereka sebenarnya telah membayar PPN. Ketika seseorang membeli makanan ringan di mini market, membeli barang elektronik di toko, atau membayar tagihan TV berbayar sejatinya dalam harga yang mereka bayar telah termasuk PPN.
Pentingnya PPN dalam denyut nadi perekonomian ini juga terbukti pada penghujung tahun 2024. Di tahun di mana pemerintahan Prabowo – Gibran mulai bergulir ini, rakyat sempat dihebohkan dengan berita kenaikan tarif PPN yang “hanya”1% dari tarif awal 11% menjadi 12%. Banyak suara mengkritisi kebijakan kenaikan PPN ini, menurut mereka kenaikan 1% bisa memberikan multipler effect yang akan sangat memberatkan rakyat kecil. Alhasil pemerintah menerbitkan peraturan PMK No. 131 Tahun 2024 yang menjadi dasar baru menghitung PPN. Meskipun secara undang-undang tarif PPN tetap 12%, namun “tarif efektif” yang dirasakan masyarakat dimodifikasi oleh aturan tersebut menjadi tetap 11%.
Dalam artikel kali ini admin ingin membahas beberapa pertanyaan terkait aplikasi teknis dalam pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Diharapkan beberapa pertanyaan dan jawaban ini dapat membantu masyarakat lebih memahami dan peduli terhadap pemenuhan kewajiban pajak, utamanya PPN.
Pada bagian III huruf F induk SPT Masa PPN sistem baru terkait dengan pajak lebih bayar pada Masa Pajak sebelumnya, apakah nilai yang ditampilkan adalah sisa lebih bayar yang belum dikembalikan atau nilai lebih bayar yang dilaporkan pada SPT Masa sebelumnya?
Nilai pajak lebih bayar pada Masa Pajak sebelumnya yang ditampilkan pada bagian III huruf F SPT Masa PPN sistem baru adalah sesuai dengan nilai lebih bayar yang dilaporkan pada SPT Masa PPN sebelumnya, bukan nilai outstanding atau sisa lebih bayar setelah dikurangi nilai yang sudah diterima pengembaliannya. Ilustrasinya adalah sebagai berikut. Walaupun sudah dikembalikan sebagian lebih bayarnya, misal di SPT Masa PPN sebelumnya LB nominalnya 1000 dan sudah dikembalikan LB-nya sebesar 800, maka di bagian III huruf F ini tetap akan muncul nominal 1000.
Apa fungsi menu unggah berkas XML pada beberapa bagian formulir induk SPT Masa PPN?
Menu unggah berkas XML berfungsi untuk mengunggah data rincian Faktur Pajak yang dilaporkan secara tergabung (digabungkan) pada SPT Masa PPN, sehingga tidak perlu mengetik ulang semua data Faktur Pajak tersebut pada formulir SPT Masa secara manual. Menu ini akan sangat bermanfaat jika Wajib Pajak memiliki jumlah transaksi yang sangat banyak dalam satu bulan.
Selain PPN, ada juga informasi penting yang ingin admin sampaikan terkait SPT PPh Pasal 21.
Pada saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, apakah data penghasilan dan pajak terpotong sudah prepopulated oleh sistem?
Ya. Untuk jenis pegawai harian, mingguan, ataupun bulanan, penghasilan dan pajak yang telah dipotong akan terprepopulasi dan terisi otomatis oleh sistem.
Untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak final bagi Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, apakah ada filter agar WP tersebut tidak dapat memperoleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ganda?
Pada formulir pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 tidak final, belum terdapat filter agar Wajib Pajak tidak dapat memperoleh PTKP ganda dari beberapa sumber penghasilan. Namun, filter tersebut akan diterapkan pada formulir pengisian lampiran A1 atau A2 tahunan sebagai rekap seluruh penghasilan dan penghitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi.
Siapa yang akan menentukan nilai norma penghitungan khusus (deemed profit) pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?
Nilai norma penghitungan khusus yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 akan ditentukan dan divalidasi secara otomatis oleh sistem berdasarkan standar, aturan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.
Masih ada pertanyaan belum terjawab? Coba baca juga artikel lain terkait Coretax di sini!
Ikuti terus artikel-artikel dalam cawapres.com agar kamu semakin banyak paham dan tau solusi untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan kamu.