Solusi Coretax Terkait Faktur Pajak

Dalam artikel kali ini admin akan memberikan lagi beberapa jawaban atas pertanyaan terkait kendala dan masalah yang sering hadir saat memenuhi kewajiban perpajakan menggunakan aplikasi Coretax DJP. Perlu diketahui bahwa sejak diluncurkan pada awal tahun 2025, aplikasi Coretax memang memiliki banyak bug atau error. Namun, saat ini perlahan-lahan kedala itu mulai teratasi meskipun terkadang masih banyak menyisakan pertanyaan. Terima kasih untuk Pak Purbaya dan tim.

Berikut ini adalah rangkuman atas jawaban bagi masalah-masalah yang dialami Wajib Pajak dalam mengoperasionalkan Coretax DJP, khususnya terkait penerbitan faktur pajak. Hal ini menjadi sangat penting karena faktur dalam dunia perpajakan itu layaknya “voucher” atau bahkan “uang” yang bisa dicairkan. Jangan heran bahwa perusahaan-perusahaan besar bisa mendapatkan cash segar dari negara ketika ia dengan tertib melaporkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan.Langsung saja kita simak beberapa pertanyaannya.

Bagaimana jika pada saat pembuatan Faktur Pajak, NPWP pembeli/lawan transaksi memberikan NPWP Orang Pribadi, sedangkan perusahaannya sendiri memiliki NPWP Badan?

Sistem aplikasi e-Faktur melakukan validasi terhadap identitas pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak secara online, baik yang menggunakan NPWP Orang Pribadi, NPWP Badan, NIK (Nomor Induk Kependudukan), ataupun nomor paspor asalkan nomor identitas tersebut terdaftar pada database Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, pembuatan Faktur Pajak tetap valid meskipun NPWP pembeli menggunakan NPWP Orang Pribadi pribadi sedangkan perusahaannya sendiri memiliki NPWP Badan.

Mengapa pada nomor seri Faktur Pajak Pengganti, kode sebagai FP Pengganti berada pada digit keempat, sedangkan pada aturan yang berlaku saat ini kode FP Pengganti berada pada digit ketiga dari nomor seri?

Pada aturan yang berlaku saat ini, kode sebagai Faktur Pajak Pengganti memang berada pada digit ketiga dari nomor seri FP. Namun pada sistem baru aplikasi e-Faktur, desain nomor seri FP Pengganti akan menambahkan digit keempat yang akan digunakan untuk menandai berapa kali FP tersebut mengalami penggantian mulai dari 01 sampai dengan 99. Tujuannya adalah untuk mempermudah melacak berapa kali suatu FP sudah mengalami penggantian.

Bagaimana dengan validasi dokumen pendukung seperti pengusaha pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus yang membutuhkan dokumen tertentu untuk mendapatkan fasilitas perpajakan? Apakah tetap diperlukan di sistem e-Faktur?

Validasi terhadap dokumen pendukung masih dilakukan sebagaimana proses sebelumnya. Penjual di TLDDP yang membuat Faktur Pajak 07 ke Kawasan Bebas/Kawasan Berikat/Kawasan Ekonomi Khusus akan dipersyaratkan melakukan input nomor dokumen PPBJ/BC40/PJKEK. Sistem e-Faktur akan melakukan pengecekan ke sistem LNSW/DJBC melalui interface dan melakukan prepopulasi data berdasarkan dokumen sumber tersebut di aplikasi e-Faktur (termasuk informasi pembeli dan detil barang dan jasa).

Selain pemungut pajak, apakah Wajib Pajak penerima faktur pajak juga dapat langsung menyatakan faktur pajak atas nama dirinya sebagai tidak valid jika memang transaksi yang tercantum tidak benar?

Ya, Wajib Pajak penerima faktur pajak juga dapat mengakses menu eFaktur di Akun Wajib Pajak untuk dapat melihat daftar faktur pajak atas namanya sebagai pembeli dan menyatakan faktur pajak tertentu sebagai “invalid” jika memang transaksi yang tercantum di faktur pajak tersebut tidak benar atau tidak pernah terjadi.

Untuk PKP Pemungut selain Instansi Pemerintah, apakah juga wajib segera membatalkan faktur pajak atas nama dirinya yang tidak valid misalnya karena memang tidak terjadi transaksi pemungutan?

Ya, seluruh PKP Pemungut termasuk yang bukan Instansi Pemerintah juga wajib untuk segera melakukan validasi atas kebenaran faktur pajak yang dibuat atas namanya dan menyatakan faktur pajak yang tidak valid sebagai batal agar tidak terjadi risiko pembayaran pajak yang lebih besar dari yang seharusnya. Misalnya, terdapat FP kode 02/03 namun seharusnya transaksi tersebut yang tidak pernah terjadi. FP yang dinyatakan invalid akan dilakukan pengawasan oleh DJP.

Apakah Faktur Pajak dengan nomor nol (000000000000000) masih dapat diterbitkan?

Faktur Pajak dengan nomor nol masih dapat diterbitkan, namun hanya terbatas untuk kondisi tertentu, yaitu pada saat pembeli merupakan Subjek Pajak Luar Negeri Badan atau bukan subjek Pajak Penghasilan. Dalam kasus tersebut, pada saat pembuatan Faktur Pajak nomor identitas pembeli diisi dengan jenis identitas lain (Other ID).

Pada formulir pembuatan Faktur Pajak, tarif PPN masih terkunci 12%. Apakah akan ada penyesuaian di sistem baru sehingga tarif PPN nanti bisa berbeda-beda sesuai aturan? Dan apakah pada formulir khusus tarif PPnBM juga masih manual?

Untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dapat disesuaikan oleh sistem mengikuti periode pemberlakuan tarif sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), formulirnya diubah menjadi input bebas (free text input) mengingat terdapat beragam tarif PPnBM untuk jenis barang yang berbeda. Dengan demikian, pengguna sistem dapat memasukkan tarif sesuai objek PPnBM yang seharusnya.

Kapan PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pembeli dapat mulai mengkreditkan atau memasukkan Pajak Masukan yang tercantum pada Faktur Pajak kedalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN-nya?

Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak dapat dikreditkan atau dijadikan dasar pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli sejak saat Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PKP Penjual melalui sistem aplikasi e-Faktur, tanpa harus menunggu terlebih dahulu dilaporkan atau dimasukkan kedalam SPT Masa PPN oleh PKP Penjual. Hal ini karena Faktur Pajak yang dihasilkan dari sistem e-Faktur telah memenuhi syarat formal dan kebenaran transaksinya.

Bagaimana cara mengkreditkan Pajak Masukan (PM) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN jika FP tersebut diterima tidak pada Masa Pajak yang sama sebagaimana aturan saat ini yang mengizinkan paling lambat 3 bulan sejak diterimanya FP untuk dapat dikreditkan?

Memang berdasarkan Pasal 9 (9) UU PPN hal tersebut diperbolehkan. Hal yang melatar belakanginya adalah dulu ketika SPT Masa PPN masih dalam format formulir kertas, dimungkinkan terjadinya beda waktu antara transaksi dengan fisik Faktur Pajak diterima. Pada proses bisnis saat ini sudah membatasi pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan pada Masa Pajak yang sama dengan diterbitkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual. Hal ini dikarenakan telah ada kepastian waktu bahwa Faktur Pajak harus dibuat dan diupload ke sistem maksimal tanggal 15 bulan berikutnya melalui sistem e-Faktur oleh PKP Penjual. Oleh sebab itu, PM hanya dapat dikreditkan pada bulan yang sama saja. Apabila PKP Pembeli lupa untuk mengkreditkan Pajak Masukan tertentu, maka dapat dilakukan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak berkenaan. Untuk dokumen tertentu masih dimungkinkan melakukan pengkreditan Pajak Masukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Apakah SPT Masa PPN dengan status Kurang Bayar yang sudah dibuat kode billing-nya masih bisa diedit oleh Wajib Pajak?

Saat SPT Masa PPN Kurang Bayar telah dibuat kode billing-nya (dengan menekan tombol Bayar dan Lapor/Pay and Submit), status SPT berubah menjadi Menunggu Pembayaran (Waiting for Payment) dan tidak bisa lagi diedit oleh Wajib Pajak. SPT baru bisa diedit kembali apabila kode billing tersebut telah expired (lewat 7×24 jam sejak diterbitkan) tanpa dilakukan pembayaran. Maka status SPT kembali ke konsep dan dapat diubah. Oleh karena itu, pastikan Wajib Pajak telah melakukan pengecekan kebenaran pengisian data sebelum menekan tombol bayar dan laporkan. Jika memang akan melakukan pembetulan SPT, maka Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kode billing yang telah diterbitkan terlebih dahulu atau menggunakan saldo deposit pajak, setelah itu baru dapat membuat SPT Pembetulan.

Pada SPT Masa PPN, apakah Lampiran 1111-AB masih digunakan pada sistem baru?

Formulir Lampiran 1111-AB pada SPT Masa PPN di sistem lama akan digabungkan ke halaman induk SPT Masa PPN pada sistem baru Coretax agar PKP dapat melihat kelompok faktur yang dilaporkan dan informasi lainnya dalam 1 tampilan SPT Masa PPN. Sebagai gambaran, faktur pajak digunggung yang sebelumnya ada di Lampiran AB akan masuk sebagai field di induk dan ada fitur upload format XML. Contoh lainnya, kompensasi dari masa pajak sebelumnya masuk juga ke halaman induk dengan isiannya terprepopulasi dari tabel kompensasi yang telah tersistem.

Apakah setoran berupa PPN dibayar dimuka, untuk transaksi seperti Cukai CK2 & CK-3, kelebihan pemungutan PPN, juga akan langsung tervalidasi pada sistem Coretax?

PPN disetor di muka murni akan digunakan untuk prefil dari data pembayaran. Berikut adalah pembayaran PPN dengan SSP yang dikelompokkan ke dalam PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama:

  • 411211-121 PPN Dalam Negeri yang semula mendapat fasilitas, dapat dikreditkan
  • 411212-121 PPN Impor yang semula mendapat fasilitas, dapat dikreditkan kedua jenis pembayaran tersebut diprepopulasi dari catatan akuntansi WP ke field SPT Masa PPN bagian Induk III.B
    Untuk kelebihan pemungutan oleh Pemungut PPN tersedia field tersendiri di luar PPN disetor dimuka Untuk CK2 dan CK3 akan dilaporkan sebagai pengurang CK1 di bagian retur dokumen tertentu keluaran.

Temukan jawaban atas permasalahan Coretax lainnya di sini!