Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul ketika kita akan mendaftarkan NPWP melalui Coretax DJP. Silakan disimak bagi Anda yang masih memiliki pertanyaan terkait cara membuat NPWP online agar tidak bingung lagi. Artikel ini akan berlanjut dengan artikel-artikel berikutnya agar mempermudah Anda menyelesaikan permasalahan yang ditemui saat menggunakan aplikasi Coretax DJP.
1. Apa saja saluran untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak?
Saluran pendaftaran Wajib Pajak yang saat ini tersedia adalah melalui Portal Wajib Pajak (Click), Contact Center (Call) Kring Pajak, dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau saluran tertentu (misalnya OSS, SABH atau SABU, Ditjen AHU, PJAP).
2. Apakah ada biaya pendaftaran Wajib Pajak?
Tidak, proses pendaftaran Wajib Pajak tidak dikenakan biaya apapun dan dilayani secara gratis.
3. Berapa lama proses pendaftaran Wajib Pajak?
Penyelesaian proses pendaftaran Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPE/BPS.
4. Apa saja jenis Wajib Pajak menurut klasifikasinya?
Jenis Wajib Pajak terdiri dari:
- Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi
- Badan
- Instansi Pemerintah
5. Mengapa pendaftaran Wajib Pajak melalui saluran Pos tidak langsung verifikasi email dan nomor HP?
Verifikasi nomor HP dan email harus memasukkan kode OTP secara langsung, sehingga pendaftaran Wajib Pajak melalui Pos belum dilakukan verifikasi email dan nomor HP. Verifikasi email dan nomor HP tetap akan dilakukan terhadap Wajib Pajak tersebut saat masuk pertama kali ke Akun Wajib Pajak. Jadi, pastikan Anda tetap melakukan login ke aplikasi Coretax DJP setelah mendapatkan dokumen NPWP yang dikirim melalui Pos.
6. Data apa saja yang harus diisi saat mendaftarkan NPWP Orang Pribadi?
NPWP adalah sarana administrasi bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu beberapa data yang harus diisi saat mendaftarkan Wajib Pajak Orang Pribadi tentunya terkait dengan kewajiban perpajakan, antara lain identitas, kontak, alamat, dan kegiatan usaha.
7. Bagaimana dengan Orang Pribadi tanpa NIK? Apakah tetap harus terdaftar di sistem untuk dapat melakukan kewajiban perpajakannya?
Orang Pribadi tanpa NIK, dapat mendaftar ke dalam sistem dengan cara: melalui menu “Pendaftaran Wajib Pajak”, dalam hal ingin menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan berstatus aktif, dan akan diterbitkan NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak, atau melalui menu “Permintaan Akun Wajib Pajak”, dalam hal ingin akses akun saja tanpa menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, dan akan diterbitkan NPWP dan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak.
8. Bagaimana dengan Orang Pribadi dengan NIK namun tidak memiliki kewajiban perpajakan, apakah tetap harus didaftarkan di sistem?
Orang Pribadi dengan NIK namun tidak memiliki kewajiban perpajakan, dapat mendaftar ke dalam sistem dengan cara: melalui menu “Perubahan Data” dengan menambahkan NIK ke data Daftar Unit Keluarga (DUK) Kepala Keluarga, dalam hal terdapat kebutuhan pembuatan Bukti Potong, atau melalui menu “Pendaftaran Wajib Pajak”, dengan memilih “Pendaftaran Non Wajib Pajak” dalam hal ingin mendapat akses Akun Wajib Pajak untuk kepentingan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Surat Pemberitahuan (SPT).
9. Apa perbedaan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas dan usahawan?
Sumber penghasilan dari pekerjaan bebas untuk Wajib Pajak yang menjalankan profesi, seperti dokter, akuntan, aktuaris. Sumber penghasilan usahawan untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha, seperti usaha dagang atau jasa.
10. Bagaimana mekanisme pencabangan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ketika NIK sudah digunakan sebagai NPWP?
Pendaftaran cabang usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan melalui menu “Perubahan Data” dengan menambahkan Tempat Kegiatan Usaha, dan akan diterbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atas setiap cabang usaha yang ditambahkan.
11. Bagaimana pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan Luar Negeri yang tidak memiliki cabang di Indonesia?
Wajib Pajak Badan Luar Negeri, dapat mendaftar ke dalam sistem dengan cara: melalui menu “Pendaftaran Wajib Pajak”, dalam hal ingin menjadi SPDN dan berstatus aktif, dan akan diterbitkan NPWP, SKT, dan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak, atau melalui menu “Permintaan Akun Wajib Pajak”, dalam hal ingin akses akun saja tanpa menjadi SPDN, dan akan diterbitkan NPWP dan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak.
12. Bagaimana verifikasi penambahan PIC pada Wajib Pajak Badan?
Untuk Badan Hukum dan Badan Usaha, data PIC akan sesuai dengan isian data pengurus dari Ditjen AHU. Untuk Badan Lainnya, PIC ditambahkan pada tahapan penambahan data pengurus pada formulir pendaftaran Wajib Pajak
13. Definisi Badan Layanan Umum mengacu pada peraturan apa?
Pengertian BLU mengacu pada Pasal 1 Angka 19 PMK-231 Tahun 2019. Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLU/BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan atau jasa, yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.
14. Apa perbedaan Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah?
Perbedaan ini secara umum bisa dilihat dari instansi induk BLU tersebut. Misalnya jika dari Kementerian/Lembaga Pusat maka BLU pusat, jika dari Pemerintah Daerah, maka BLU daerah.
Begitulah beberapa jawaban atas pertanyaan ketika Anda daftar NPWP online.