Pemerintah telah memberlakukan aplikasi pajak baru sejak 1 Januari 2025. Aplikasi yang konon dibanderol seharga 1,2 triliun ini memang menuai pro dan kontra. Aplikasi pajak terintegrasi yang diberi nama Coretax ini dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia dihalaman web coretaxdjp.pajak.go.id.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dari awal memang telah memberikan perhatian tersendiri terhadap perkembangan dan perbaikan aplikasi Coretax. Bahkan ia bekerja sama dengan para hacker tangguh Indonesia untuk menguji ketangguhan keamanan aplikasi ini. Menurutnya, aplikasi Coretax yang dulu dinilai dengan skor 30 dari 100, sistem keamanannnya sudah mencapai nilai 95 dari 100. Daripada Anda penasaran, baiknya langsung menjajal aplikasi ini langsung ke sumbernya di sini!
Syarat Login Coretax DJP
Tutorial dalam aplikasi ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang pernah menggunakan aplikasi pajak sebelumnya, yaitu DJP Online. Pertama, ada syarat yang perlu Anda penuhi terlebih dahulu sebelum Anda dapat masuk ke aplikasi Coretax. Syaratnya adalah Anda telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Untuk sebagian besar masyarakat, biasanya syarat ini otomatis terpenuhi selama nomor NIK anda di data Dukcapil dengan data Kantor Pajak telah sinkron. Namun dalam kasus tertentu, ada data yang tidak otomatis sinkron, maka Anda dapat memadankan NIK/validasi NIK langsung ke Kantor Pajak terdekat dari tempat tinggal Anda. Perlu diingat, bahwa seluruh layanan di Kantor Pajak adalah gratis.
Mengakses Akun Coretax Anda
Bagi Anda pengguna aplikasi DJP Online, otomatis database Anda sudah masuk dalam aplikasi Coretax, maka Anda tidak perlu mendaftar lagi, Anda bisa langsung login ke coretaxdjp.pajak.go.id.
Lalu akan muncul layar seperti ini:

Lalu lakukan langkah berikut sesuai dengan nomor urut warna merah yang ada di gambar:
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit
- Masukkan kata sandi/password untuk DJP Online
- Masukkan kode captcha
- Klik Login
Jika isian yang Anda masukkan semua telah benar, maka seharusnya Anda sudah masuk login ke dalam Coretax. Lalu akan muncul layar berikut:

Lalu lakukan langkah berikut untuk mengubah kata sandi Anda:
- Pilih tujuan konfirmasi bisa memilih alamat email atau nomor ponsel. Jika Anda memilih nomor ponsel, pastikan ponsel Anda memiliki pulsa reguler setidaknya Rp1.000 karena akan menyedot pulsa untuk pengiriman link perubahan sandinya.
- Masukkan kode captcha.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Kirim.
Periksa email atau SMS yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP.
Klik pada tautan tersebut kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan. Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada email Anda.
Selesai. Sekarang Anda dapat mengakses Coretax DJP.