Solusi Coretax DJP Terkait Bukti Potong

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, tentunya kita tidak jarang mendengar istilah bukti potong pajak. Bukti potong pajak penghasilan ini sangat penting dalam pemenuhan kewajiban pajak karena menjadi pengurang jumlah pajak yang nantinya akan kita bayarkan ketika kita melaporkan SPT Tahunan. Untuk dapat dikreditkan, penggunaan bukti potong pajak harus sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang telah dibuat oleh DJP. Maka dari itu, memahami penggunaan bukti potong pajak yang benar sangatlah penting.

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait penggunaan bukti potong pajak dalam aplikasi Coretax DJP. Mari kita simak bersama!

Bagaimana cara penerbitan bukti potong pajak untuk Warga Negara Asing sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang telah memenuhi ketentuan durasi tinggal di Indonesia tetapi belum memiliki NPWP?

Wajib Pajak tersebut tetap harus melakukan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu sebelum diterbitkan bukti potong atas namanya. Penerbitan bukti potong pajak mensyaratkan NPWP, NIK atau nomor identitas lain sebagai identitas yang disyaratkan.

Kapan pembuatan formulir 1721-A1 dapat dilakukan?

Formulir 1721-A1 dapat dibuat setiap saat tanpa harus menunggu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 terlebih dahulu. Hal ini diberlakaukan untuk memfasilitasi Wajib Pajak yang pindah kerja agar dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu kantor lamanya tutup buku.

Bagaimana perlakukan bukti potong pajak penghasilan apabila diterbitkan di tengah tahun, misalnya karena Wajib Pajak karyawan berhenti bekerja sebelum akhir tahun pajak?

Tidak disetahunkan. Menghitung penghasialan secara disetahunkan pada bukti potong berlaku hanya bagi pegawai yang berhenti bekerja karena meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Sebagai pemotong pajak, apakah ada kewajiban untuk memberikan salinan bukti potong pajak yang telah diterbitkan kepada pihak yang dipotong pajaknya (Wajib Pajak penerima penghasilan)?

Tidak perlu. Wajib Pajak yang dipotong pajaknya dapat melihat informasi mengenai rincian potongan pajak atas namanya pada saat menyiapkan dan menyampaikan SPT Tahunan di portal Akun Wajib Pajak tanpa perlu menunggu pemberian salinan bukti potong dari pemotong pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melihat informasi bukti potong atas namanya pada menu Dokumen Saya (My Documents) di Akun Wajib Pajak kapanpun dibutuhkan setelah bukti potong diterbitkan oleh pemotong pajak.

Apakah NITKU (Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha) atau cabang perusahaan dapat juga menerbitkan bukti potong pajak?

NITKU atau cabang perusahaan akan diberikan akses menggunakan NPWP kantor pusat perusahaan dengan hak akses (role) yang berbeda-beda untuk pembuatan bukti potong pajak. Pembuatan bukti potongnya akan disesuaikan dengan hak akses yang dimiliki cabang perusahaan tersebut.

Apakah tanggal dokumen dasar pemotongan bisa di luar dari periode bukti potong pajak?

Boleh, tanggal dokumen dapat di luar dari periode bukti potong, asalkan tanggal dokumen tetap sebelum tanggal pembuatan bukti potong.

Apakah terdapat fasilitas untuk mengunggah data/upload ke dalam aplikasi ebupot? Apakah ada format template data yang dapat diunduh agar proses upload data ke e-bupot dapat berjalan dengan lancar?

Terdapat fitur untuk upload data secara batch/massal dalam format XML ke dalam aplikasi e-bupot. Selain itu, template format data kosong juga disediakan untuk dapat diunduh dan diisi dengan data yang dibutuhkan agar proses upload berjalan dengan lancar tanpa kesalahan validasi data.

Apakah bukti potong pajak elektronik (e-bupot) yang sudah dibuat  sebelumnya dapat dihapus kembali dari sistem?

Pemotong pajak dapat menghapus e-Bupot yang sudah dibuat secara langsung di dalam sistem. Jika SPT Tahunan dari Wajib Pajak yang dipotong masih berstatus konsep (draft) atau belum disampaikan, maka penghapusan e-Bupot akan langsung memengaruhi SPT Tahunan tersebut secara otomatis. Tetapi apabila SPT Tahunannya sudah dilaporkan atau disubmit, maka Wajib Pajak yang dipotong harus mengajukan SPT Pembetulan terlebih dulu sebelum menghapus e-Bupot yang bersangkutan. Jika e-Bupot dihapus pada sisi pemotong pajak, maka pihak Wajib Pajak yang dipotong pajak akan menerima notifikasi bahwa e-Bupot yang mencantumkan data dirinya telah dihapus oleh pemotong pajak.

Apa fungsi Lampiran I: Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong (Monthly Recapitulation of Document) pada menu unggah bukti potong?

Tab Lampiran I: Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong pada menu unggah bukti potong berfungsi untuk mengunggah data dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan pajak.

Masih mau belajar lagi? Ayo baca artikel lain tentang Coretax DJP di sini!