Dalam artikel kali ini, akan dibahas terkait berbagai kasus yang kadang menjadi pertanyaan Wajib Pajak saat melaporkan SPT melalui aplikasi Coretax DJP. Dengan terus dikembangkan dan diperbaikinya Coretax pajak ini oleh tim Bapak Purbaya dan jajarannya, semakin bervariasi pula error dan permasalahan yang ditemukan Wajib Pajak. Diharapkan artikel ini dapat membantu Wajib Pajak menemukan solusi atas permasalahan pajaknya, serta bisa menjadi masukan kepada DJP untuk memperbaiki Coretax sesuai dengan permasalahan-permasalahan di lapangan.
1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berstatus Kurang Bayar (KB) dan belum dilakukan pembayaran, apakah SPT masih bisa diedit oleh Wajib Pajak?
Selama SPT Masa PPN dengan status Kurang Bayar (KB) tersebut belum ditekan tombol Bayar dan Lapor (Pay and Submit), maka SPT masih dapat diedit oleh Wajib Pajak. Namun jika sudah terlanjur ditekan, maka akan menjadi status Menunggu Pembayaran dan tidak dapat diedit hingga masa daluarsa kode billing (tujuh hari).
2. Apa fungsi dari menu SPT Ditolak (Return Sheets Rejected)?
Menu SPT Ditolak (Return Sheets Rejected) akan ditampilkan dalam Portal Wajib Pajak untuk memberikan informasi mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk kertas yang dianggap tidak disampaikan karena tidak memenuhi kriteria sebagai berikut:
- terdapat kesalahan perhitungan pada SPT kertas;
- tidak terdapat pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak sedangkan status SPT adalah Kurang Bayar.
3. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), apakah tetap harus menyampaikan pemberitahuan menggunakan norma setiap periodenya?
Ya, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna norma tetap harus menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang digunakan setiap tahun pajak agar penggunaan fasilitas tersebut sah dan diakui sistem.
4. Apa konsekuensi dari SPT Tahunan dinyatakan tidak disampaikan?
Apabila SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan, maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan yang tersedia pada Portal Wajib Pajak, dan dikirimkan dalam bentuk dokumen cetak ke alamat Wajib Pajak
5. Apakah masih ada data prepopulated (data terisi otomatis) dalam SPT?
Ya, akan ada kolom isian yang prepopulated. Namun, walaupun data prepopulated sudah ditampilkan secara otomatis oleh sistem, Wajib Pajak masih diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan menggunakan nilai berdasarkan sistem. Wajib Pajak masih dapat mengedit atau mengubah isian jika memang tidak sesuai dengan data yang dimiliki.
6. Apakah penggunaan e-SPT masih berlaku?
Tidak berlaku. Dengan diberlakukannya Coretax DJP, maka segala proses persiapan, pengisian, serta pelaporan SPT akan terintegrasi cukup melalui login Coretax.
7. Bagaimana caranya jika saya akan melaporkan SPT pembetulan, namun SPT yang lama dilaporkan dengan aplikasi sebelum Coretax?
Pembetulan tetap dilakukan melalui Coretax DJP. Data-data dari aplikasi sebelumnya akan otomatis dimigrasikan ke Coretax.
8. Jika terdapat pelaporan SPT Lebih Bayar, apakah uang kelebihan pajak tersebut bisa langsung masuk ke saldo deposit?
Kelebihan pembayaran pajak akan dikompensasikan terlebih dahulu jika terdapat utang pajak dari Wajib Pajak bersangkutan. Jika masih ada sisa lebih bayar, maka dapat dikembalikan ke saldo deposit ataupun ke rekening bank Wajib Pajak.
9. Jika pembayaran telah dilakukan, apakah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) masih perlu diinput manual pada SPT?
Tidak perlu. NTPN akan divalidasi secara online dan otomatis oleh sistem.
10. Data anggota keluarga yang didaftarkan dalam profil Coretax apakah akan langsung sinkron untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Tidak. Data anggota keluarga bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat, misal anak yang telah menikah. Sedangkan data PTKP yang terisi otomatis mengacu kepada data PTKP tahun pajak sebelumnya. Sehingga Wajib Pajak harus mengecek dan memastikan bahwa data PTKP telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
11. Jika Wajib Pajak mendapatkan fasilitas perpajakan seperti WP Orang Pribadi Peredaran Bruto Tertentu, apakah data sertifikat/fasilitas perpajakan yang dimiliki akan muncul pada bukti potong pajak secara otomatis?
Data mengenai fasilitas perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak penerima pemotongan akan otomatis ditampilkan dalam field certificate di menu e-Bupot. Sehingga Pemotong Pajak tidak perlu lagi memasukkan atau melampirkan data terkait sertifikat/fasilitas yang dimiliki Wajib Pajak secara manual.